Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontrak di proyek Hambalang. "Itu jadi semacam pinjaman karena saya proyeknya selalu di pemda-pemda. Enggak pernah ikut proyek di sini. Karena Choel adalah timses dari kepala daerah," ujar Herman di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Herman diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang Bogor.
Baca Juga:
Ketika datang, Herman mengaku pihaknya memang pernah memberi uang kepada Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) senilai Rp 2 miliar. Tapi ia membantah uang itu terkait dengan pengurusan proyek Hambalang. Menurutnya itu adalah uang pinjaman.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya