Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontrak di proyek Hambalang. "Itu jadi semacam pinjaman karena saya proyeknya selalu di pemda-pemda. Enggak pernah ikut proyek di sini. Karena Choel adalah timses dari kepala daerah," ujar Herman di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Herman diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang Bogor.
Baca Juga:
Ketika datang, Herman mengaku pihaknya memang pernah memberi uang kepada Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) senilai Rp 2 miliar. Tapi ia membantah uang itu terkait dengan pengurusan proyek Hambalang. Menurutnya itu adalah uang pinjaman.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia