Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:35 WIB

Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontrak di proyek Hambalang. "Itu jadi semacam pinjaman karena saya proyeknya selalu di pemda-pemda. Enggak pernah ikut proyek di sini. Karena Choel adalah timses dari kepala daerah," ujar Herman di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Herman diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang Bogor.
Baca Juga:
Ketika datang, Herman mengaku pihaknya memang pernah memberi uang kepada Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) senilai Rp 2 miliar. Tapi ia membantah uang itu terkait dengan pengurusan proyek Hambalang. Menurutnya itu adalah uang pinjaman.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia