Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel

Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
Subkon Proyek Hambalang Bantah Beri Jatah 2 Miliar untuk Choel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontrak di proyek Hambalang.

Herman diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang Bogor.

Ketika datang, Herman mengaku pihaknya memang pernah memberi uang kepada Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) senilai Rp 2 miliar. Tapi ia membantah uang itu terkait dengan pengurusan proyek Hambalang.  Menurutnya itu adalah uang pinjaman.

"Itu jadi semacam pinjaman karena saya proyeknya selalu di pemda-pemda. Enggak pernah ikut proyek di sini. Karena Choel adalah timses dari kepala daerah," ujar Herman di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News