Subkontrak ke Perusahaan Rudi Tanoesoedibjo Salahi Aturan
Senin, 15 Juli 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pelaksanaan subkontrak proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable virus flu burung di Departemen Kesehatan tahun 2006 oleh PT Mitra Prasasti telah menyalahi aturan. Sebab, subkontrak proyek pengadaan di lingkungan pemerintah tidak boleh dilakukan untuk barang utama.
Hal itu disampaikan Setya saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan perkara korupsi alkes dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7). Dalam proyek alkes itu, kontrak yang dipegang PT Rajawali Nusindo disubkontrakkan lagi ke ke PT Prasasti Mitra milik Komisaris Media Nusantara Citra (MNC), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan sejumlah perusahaan lainnya seperti PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.
"Sub-kontrak boleh, tapi tidak seluruhnya, hanya sebagian. Kalau semuanya, melanggar apalagi pekerjaan utama," kata Setya.
Menurut Setya, mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah, kontraktor yang hendak melakukan sub-kontrak harus harus mencantumkan persyaratan soal itu dalam dokumen lelang. Sama halnya dengan pengadaan barang, kontraktor utama mestinya memang pemasok barang diminta.
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak