Subkontrak ke Perusahaan Rudi Tanoesoedibjo Salahi Aturan
Senin, 15 Juli 2013 – 19:51 WIB
"Jika tidak ada, maka harus diupayakan mencari penyedia spesialis atau produsen langsung. Tidak boleh diwakilkan kontraktor utama atau pedagang," kata Setyabudi.
Dia juga membeberkan bahwa prosedur proses penunjukkan langsung dalam proyek alkes dan reagen consumable menyalahi aturan. Setya menegaskan, kesalahan dalam penunjukan langsung pertama pengguna anggaran tidak perlu menyetujui proses itu. "Cukup Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia Lelang," katanya.
Lebih lanjut Setya menjelaskan, dalam penunjukan langsung mestinya dilakukan jika hanya ada penyedia barang atau jasa tunggal. Kemudian, kata dia, jika kondisi saat pengadaan itu ditetapkan sebagai keadaan darurat, bencana nasional, dan membahayakan keamanan negara.
Dalam surat dakwaan atas Ratna disebutkan bahwa sebelum pelaksanaan proyek alkes 2006, Siti Fadilah selaku Menkes meminta agar proyek tersebut diserahkan ke PT Prasasti Mitra pimpinan Rudi Tanoesudibjo melalui penunjukan langsung. Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari proyek alkes 2006, PT Prasasti diuntungkan Rp 4,9 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi