Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan

Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo kepada PT Prasasti Mitra melanggar aturan.

Hal ini diketahui dari pengakuan bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo Suwanto, yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.

"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Anggota Slamet Subagyo, di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/6).

Suwanto lantas menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam kontrak. "Tidak diperbolehkan sub-kontrak," ungkapnya.

JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News