Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo kepada PT Prasasti Mitra melanggar aturan.
Hal ini diketahui dari pengakuan bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo Suwanto, yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.
Baca Juga:
"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Anggota Slamet Subagyo, di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/6).
Suwanto lantas menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam kontrak. "Tidak diperbolehkan sub-kontrak," ungkapnya.
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC