Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB

Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.
Baca Juga:
Menurut Suwanto, PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman yang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga