Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.
Baca Juga:
Menurut Suwanto, PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman yang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living