Subroto Nekat Tabrak Mobil Opsnal yang Mencegatnya, Setelah Diperiksa, Ternyata
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil meringkus kurir narkoba lintas provinsi bernama Subroto, 34, berikut barang bukti sebanyak 1.038 gram atau 1,04 kg dan 940 pil ekstasi, Minggu (20/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
Warga Jalan Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tersebut, kini telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka diringkus saat hendak melintas di Jalan Sudirman tepatnya simpang Jalan Nanas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu (20/6).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, dalam ekspose perkara, Jumat (25/6), sekitar pukul 15.00 WIB, menjelaskan kronologis terungkapnya kasus tersebut.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat langsung kepada Wakapolres Kompol Bagus Adi Suranto, tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, BG 2503 HS, membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Singkut Jambi menuju arah Kepala Curup.
Menindaklanjuti informasi itu jajaran Sat Narkoba dipimpin langsung Wakapolres langsung bergerak melakukan penyekatan di jalur yang akan dilintasi tersangka. Anggota disebar di beberapa titik penyekatan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor BG 2503 HS yang sudah ditunggu melintas di Jalan Jend Sudirman menuju arah Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, tepatnya di dekat simpang Jalan Nanas Kelurahan Megang.
Sepeda motor dikendarai tersangka diadang menggunakan mobil opsnal Satres Narkoba. Akan tetapi tersangka tidak mau berhenti dan menabrak mobil opsnal tersebut, sehingga tersangka terjatuh.
Polisi berhasil meringkus kurir narkoba lintas provinsi bernama Subroto, 34, berikut barang bukti sebanyak 1.038 gram atau 1,04 kg dan 940 pil ekstasi, Minggu (20/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat