Subroto Nekat Tabrak Mobil Opsnal yang Mencegatnya, Setelah Diperiksa, Ternyata
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan BB berupa uang tunai dengan jumlah Rp 4.950.000.- yang dibungkus amplop putih dari saku celana yang dipakai tersangka.
Kemudian, sabu-sabu seberat lebih dari 1 kg yang dibungkus kemasan teh hijau bertuliskan huruf tiongkok, dan bungkusan plastik bening berisikan 940 pil ekstasi yang disimpan dalam tas punggung warna hitam milik tersangka.
Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Sementara itu dari pengakuan tersangka BB tersebut milik seorang bandar berinisial AG warga Singkut, Jambi.
Tersangka sendiri hanya diminta untuk mengantarkan kepada seorang pemesan di Curup.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
“Tugas mengantar narkoba ini sudah ketiga kalinya dilakukan tersangka, yang pertama dan kedua lolos namun yang ketiga ini akhirnya tertangkap” pungkas Kapolres. (*/palpos.id)
Polisi berhasil meringkus kurir narkoba lintas provinsi bernama Subroto, 34, berikut barang bukti sebanyak 1.038 gram atau 1,04 kg dan 940 pil ekstasi, Minggu (20/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat