Subsidi Bea Masuk Bagi 11 Sektor
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebelas sektor yang bisa menikmati stimulus fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) senilai Rp 1,7 triliun. Pagu anggaran untuk BM DTP sebesar Rp 2,5 triliun. Jadi, masih tersisa Rp 800 miliar yang dipersiapkan untuk BM DTP sektor industri lainnya. Sektor-sektor industri yang mendapat stimulus BM DTP meliputi industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; komponen kendaraan bermotor; komponen elektronika; perkapalan; dan industri alat besar. Lalu, industri infus; komponen pembangkit listrik tenaga uap; pembuatan sorbitol; telematika; pembuatan methyltin mercaptide, dan pembuatan ballpoint.
"Stimulus ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat daya tahan dunia usaha, dan menciptakan kesempatan kerja," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry S. Soeratin dalam keterangan resminya Senin (2/3).
Baca Juga:
Sebelas sektor yang diberi BM DTP itu ditetapkan dalam PMK Nomor 26/PMK.011/2009 sampai PMK nomor 31/PMK.011/2009, serta PMK nomor 33/PMK.011/2009 sampai nomor 37/PMK.011/2009. Ketentuan itu berlaku mulai 26 Februari 2000 sampai Desember 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebelas sektor yang bisa menikmati stimulus fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) senilai Rp 1,7
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua