Subsidi Bea Masuk Bagi 11 Sektor
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:07 WIB
Untuk memperoleh DTP, harus diajukan menteri atau kepala lembaga selaku pembina sektor kepada menteri keuangan.
Baca Juga:
Harry menjelaskan, sebagaimana stimulus fiskal sebelumnya, BM DTP hanya diberikan atas impor barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri. Atau, yang sudah diproduksi di dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Stimulus juga diberikan kepada impor barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. "Pelaksanaan stimulus fiskal ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 12 bulan sejak ditetapkan," jelas Harry. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebelas sektor yang bisa menikmati stimulus fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) senilai Rp 1,7
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI