Subsidi Ciptakan Industri Besar Berdaya Saing Semu
Jika memang subsidi sudah dicabut maka pemerintah harus memberikan kompensasidengan tujuan untuk mengurangi tekanan biaya perusahaan.
“Dana hasil pengurangan subsidi ini sebaiknya memang tidak diserahkan kepada PLN. Namun, digunakan untuk pemberantasan biaya‘siluman’ (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan logistik, reformasi birokrasi dankemudahan dalam perizinan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR telah menetapkan akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) melalui pencabutan subsidi bagi industri golongan menengah (I-3 go public) dan besar(I-4). Secara rinci, tarif dasar listrik untuk golongan I-3 yang melantai di pasar modal mulai Mei tahun ini akan naik 38,9%. Sedangkan tarif dasar listrik untuk golongan I-4 pada periode yang sama akan naik sebesar 64, 7%.
Golongan I-3 yang melibatkan 371 perusahaan adalah pelanggan dengan daya lebih dari 200 kilovolt amperc (kVA) hingga 30.000 kVA, sedangkan kelompok I-4 yang melibatkan 61 perusahaan merupakan pelanggan dengan daya di atas 30.000 kVA. (sam/jpnn)
JAKARTA—Implementasi penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) melalui pencabutan subsidi bagi industri golongan menengah (I-3 go public) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024