Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Segera Cair, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memberikan persetujuan alokasi anggaran pemberian subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS di sekolah madrasah.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11).
Dia menyebutkan, usulan Kemenag untuk subsidi gaji tersebut lebih dari Rp 1,152 triliun.
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kementerian Keuangan menyetujui usulan anggaran subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag