Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Segera Cair, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memberikan persetujuan alokasi anggaran pemberian subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS di sekolah madrasah.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11).
Dia menyebutkan, usulan Kemenag untuk subsidi gaji tersebut lebih dari Rp 1,152 triliun.
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kementerian Keuangan menyetujui usulan anggaran subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025