Subsidi KA Tetap, Tarif Urung Naik

Subsidi KA Tetap, Tarif Urung Naik
Subsidi KA Tetap, Tarif Urung Naik
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menambah dana public service obligation (PSO/tugas layanan publik) kepada PT Kereta Api (Persero). Meski kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi ditunda, dana PSO tetap dianggarkan Rp 693 miliar.

     

"Tidak ada perubahan (anggaran PSO)," kata Menkeu Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalarta, kemarin. Dana PSO untuk PT KA digunakan untuk menyubsidi ongkos kereta api kelas ekonomi. Agus menambahkan, mekanisme pengajuan PSO tetap menggunakan mekanisme reimbursement.

     

Artinya, setelah dilakukan audit pemberian subsidi tarif penumpang kereta api kelas ekonomi, dana PSO baru dibayarkan. Sebelumnya, PT KA meminta dana PSO dikucurkan lebih dahulu baru kemudian diaudit. "Belum bisa diubah, tapi seandainya ada sistem yang diusulkan, kami akan pelajari," kata Agus.

     

Tarif kereta api kelas ekonomi yang mulai Sabtu (8/1) lalu diumumkan naik berkisar Rp 500-Rp 8.500 akhirnya dibatalkan. Kenaikan tarif rencananya kembali diberlakukan sekitar April atau Mei tahun ini.

JAKARTA - Pemerintah tidak akan menambah dana public service obligation (PSO/tugas layanan publik) kepada PT Kereta Api (Persero). Meski kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News