Subsidi KA Tetap, Tarif Urung Naik
Senin, 10 Januari 2011 – 03:33 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penundaan tarif dilakukan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat. Kenaikan tarif baru dilakukan setelah ada studi tentang standar kelayakan layanan. "Kondisi perekonomian baik, namun beberapa menyarankan agar waktunya disesuaikan dengan pertimbangan meningkatkan standar kelayakan umum terlebih dahulu," kata Hatta.
Baca Juga:
Dia minta PT KA meningkatkan standar pelayanan. "Ada baiknya standar pelayanan itu dibuat ada peningkatan dan diikuti kenaikan," kata mantan menteri perhubungan itu. Hatta menampik anggapan bahwa penundaan kenaikan tarif tersebut sebagai bentuk tidak matangnya pemerintah dalam membuat kebikakan. "Ah, tidak begitu," katanya.
Mengenai keluhan PT KA mengenai kekurangan dana PSO, menurut Hatta, hal tersebut akan dibahas oleh menteri keuangan, menteri BUMN, menteri perhubungan, dan manajemen PT KA. (sof/oki)
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menambah dana public service obligation (PSO/tugas layanan publik) kepada PT Kereta Api (Persero). Meski kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi