Subsidi Mampet, PLN Minta Bantuan ESDM

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah gagal mendapat subsidi listrik tambahan dalam APBNP 2016. Untuk sisa tahun berjalan, PT PLN hanya memiliki dana subsidi Rp 38 triliun yang disepakati pada APBN 2016.
BUMN listrik tersebut akan meminta perlindungan Kementerian ESDM. Apalagi, tugas PLN sampai akhir tahun bisa dikatakan tambah berat. PLN harus menanggung beban subsidi 18 juta pelanggan 900 VA yang tidak berhak.
Komisi VII DPR juga meminta tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Padahal, selama ini PLN menerapkan tarif adjustment yang berubah setiap bulan.
’’Program harus ditunda karena masih perlu dicocokkan mana yang layak dapat subsidi dan tidak,’’ ujar Dirjen Ketenagalistrikan Jarman.
Proses itulah yang membuat implementasi pencabutan subsidi rumah tangga 900 VA tidak bisa segera dilakukan. Namun, dia memastikan program tidak benar-benar hilang.
Jarman menjelaskan, alokasi subsidi listrik juga dipengaruhi hasil audit BPK. Tetapi, kementerian bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) masih berhak melihat lebih dekat subsidi yang diberikan sudah tepat sasaran atau belum. ’’Apakah tepat sasaran? Itulah yang akan kami pastikan,’’ jelasnya.
Kementerian ESDM dan PLN harus memutar otak untuk memanfaatkan subsidi yang tidak sesuai dengan ekspektasi tersebut. Apalagi, Menteri ESDM Sudirman Said sudah menyampaikan hitungan tambahan subsidi sampai Rp 2 triliun setiap bulan.
Angka itu muncul kalau subsidi terhadap orang mampu di 900 VA tidak dicabut.
JAKARTA – Pemerintah gagal mendapat subsidi listrik tambahan dalam APBNP 2016. Untuk sisa tahun berjalan, PT PLN hanya memiliki dana subsidi
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai