Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun sektor usaha yang bakal menikmati insentif tersebut masih belum ditentukan. Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerja. Sehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah. "Pokoknya yang kena PPh 21. Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nya. Tidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.
"Kalau sektornya, saya belum bisa bicara. Tapi yang jelas, yang kita rancang tidak semua karyawannya. Hanya dengan gaji sampai Rp 5 juta, yang di atas tidak," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca Juga:
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh. "Waktu kita menurunkan tarif, yang golongan bawah kan tetap 5 persen, yang atas turun. Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare