Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB

Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun sektor usaha yang bakal menikmati insentif tersebut masih belum ditentukan. Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerja. Sehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah. "Pokoknya yang kena PPh 21. Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nya. Tidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.
"Kalau sektornya, saya belum bisa bicara. Tapi yang jelas, yang kita rancang tidak semua karyawannya. Hanya dengan gaji sampai Rp 5 juta, yang di atas tidak," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca Juga:
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh. "Waktu kita menurunkan tarif, yang golongan bawah kan tetap 5 persen, yang atas turun. Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok