Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta

Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Darmin mengatakan sektor usaha yang akan mendapatkan insentif akan diputuskan Menteri Keuangan. Ditjen Pajak sudah memiliki daftarnya, namun menurut Darmin harus disetujui dulu oleh Menkeu. Dalam APBN 2009, anggaran untuk insentif pajak karyawan adalah Rp 6,5 triliun. (sof)

JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News