Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB
Darmin mengatakan sektor usaha yang akan mendapatkan insentif akan diputuskan Menteri Keuangan. Ditjen Pajak sudah memiliki daftarnya, namun menurut Darmin harus disetujui dulu oleh Menkeu. Dalam APBN 2009, anggaran untuk insentif pajak karyawan adalah Rp 6,5 triliun. (sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru