Subsidi Penerbangan Perintis Ditekan

Angkat Status jadi Jalur Komersial

Subsidi Penerbangan Perintis Ditekan
Subsidi Penerbangan Perintis Ditekan
Herry menegaskan bahwa pemerintah. tidak akan menghapus tarif batas atas pesawat kelas ekonomi dalam revisi Keputusan Menteri (KM) 9/2002 agar konsumen tetap terlindungi. "Dalam amanat UU No 1/2009 tentang Penerbangan, sangat jelas bahwa pemerintah masih mengatur tarif ekonomi pesawat udara, antara lain melalui tarif batas atas," tegasnya.

Pernyataan Herry itu terkait usul beberapa pihak, termasuk Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) yang ingin agar tarif batas atas penerangan udara kelas ekonomi dihapus.  Dia menambahkan, proses revisi KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi telah mencapai 50 persen. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Herry mengaku harus melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan itu. "Semua pihak kita libatkan, termasuk dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," katanya.

Dia mengakui, sejumlah maskapai menginginkan agar tarif batas atas dihapus, termasuk PT Garuda Indonesia. Bahkan dia menyebut usul penghapusan itu sudah sampai kepada rute-rute tertentu yang gemuk. Misalnya Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Medan. Namun pemerintah sudah menolak. "Jika ingin benar-benar dihapus (tarif batas atas), ya, revisi dulu undang-undang," jelasnya.

Seperti diketahu INACA mengusulkan agar tarif batas atas penerbangan ekonomi dihapus, menyusul rencana memasukkan tambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) ke komponen tarif. Namun pemerintah bersikukuh tetap akan memberlakukan mekanisme tarif batas atas sesuai Kepmen (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Batas Atas. (wir/fat)

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) akan mengubah status sejumlah penerbangan perintis menjadi penerbangan komersial tahun depan. Itu dilakukan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News