Subsidi Rp 1 Triliun Tak Masuk Akal, Ini Jumlah Idealnya
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, partai politik tidak layak menerima subsidi dari APBN sebesar Rp 1 triliun seperti yang diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penilaian ini didasari oleh hasil kajian dan analisa ICW terhadap sembilan partai pada rentang 2013-2014 lalu. Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, pihaknya setuju bila subsidi negara untuk partai yang selama ini diatur UU No. 2 Tahun 2011 ditingkatkan. Sebab, bantuan negara terhadap partai tergolong kecil, yaitu Rp 108 per suara sah dalam pemilu.
"Melihat realitas keuangan partai, angka tersebut tidak lagi rasional dan perlu dinaikkan. Nah, apakah parpol layak menerima Rp 1 triliun dari APBN, menurut kami sangat tidak layak," kata Donald di kantor ICW, Kamis (12/3).
Menurut Donald, dari hasil kajian dan analisa ICW ditemukan sepuluh persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan Parpol. Bahkan, mayoritas partai diduga ikut menerima dana illegal. Salah satunya dari hasil korupsi.
Karena itu, jika mau ditingkatkan, jumlah rasional santunan pemerintah untuk parpol hanya sepuluh kali lipat. Artinya, dari Rp 108 menjadi Rp 1.080/suara. Dengan demikian, ada peningkatan jumlah APBN untuk parpol menjadi Rp 131 miliar lebih. Asumsi itu dihitung jika pemerintah mengeluarkan Rp 13,176 miliar untuk 10 parpol sepanjang 2015 ini.
"Jika ditotal jumlah perolehan suara hasil pemilu lalu sebanyak 122.003.667 suara. Maka, uang negara yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi partai adalah Rp 131.763.760.360," tambah Donald. (fat/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, partai politik tidak layak menerima subsidi dari APBN sebesar Rp 1 triliun seperti yang diwacanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan