Subsidi Solar Mulai Berlaku Tahun Ini

Subsidi Solar Mulai Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina

 ”Nanti menteri ESDM yang mengumumkan. Pokoknya tunggu dari menteri ESDM,” ujar Askolani.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan besaran subsidi solar Rp 2.000 per liter.

Itu berdasar hasil rapat dan perhitungan yang dilakukan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

Tambahan subsisi solar memang diperlukan Pertamina agar keuangan perseroan tetap sehat.

Sebab, dengan kenaikan harga minyak dunia, harga solar dan premium ditetapkan pemerintah tidak naik hingga 2019. Padahal, harga solar tidak naik sejak April 2015.

Pada waktu itu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di angka USD 57,58 per barel.

Sementara itu, saat ini ICP Juni tembus di angka USD 70,36 per barel.

Apalagi, Pertamina juga masih harus mendapatkan tambahan penugasan untuk penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali sebesar 4,3 juta kl.

Pemerintah tetap akan menaikkan alokasi anggaran subsidi BBM jenis solar meski tidak ada APBN Perubahan 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News