Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut

Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 solar bersubsidi "diharamkan" bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan skala besar.

"Kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September nanti, karena saya mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang enggan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dikantornya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di 13 kota.Penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dimana pada pasal 6 disebutkan kendaraan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar (gas oil) bersubsidi terhitung sejak tang"gal 1 September 2012,"Mereka harus mengerti ini untuk penghematan anggaran Negara," tegasnya.

Kepada perusahaan yang membandel, Jero mengancam akan memberikan sangsi berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut,"Kita serius, kalau memang pelanggarannya disengaja, truk-nya ketahuan (pakai solar bersubsidi), akan kita cabut izinnya," kata dia.

JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News