Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB

Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 solar bersubsidi "diharamkan" bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan skala besar. Kepada perusahaan yang membandel, Jero mengancam akan memberikan sangsi berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut,"Kita serius, kalau memang pelanggarannya disengaja, truk-nya ketahuan (pakai solar bersubsidi), akan kita cabut izinnya," kata dia.
"Kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September nanti, karena saya mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang enggan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dikantornya.
Baca Juga:
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di 13 kota.Penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dimana pada pasal 6 disebutkan kendaraan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar (gas oil) bersubsidi terhitung sejak tang"gal 1 September 2012,"Mereka harus mengerti ini untuk penghematan anggaran Negara," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini