Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB
Dengan adanya aturan tersebut maka perusahaan harus merogoh kocek lebih dalam, jika biasanya mereka membeli solar subsidi seharga Rp 4500 per liter nanti harus membeli yang non sbsidi seharga Rp 9.150 perliter. Sosialisasi untuk pelaksanaan aturan itu juga dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dirjen Perkebunan serta Pertamina,"Komunikasi terakhir dengan mereka masih perlu beberapa sosialisasi lagi," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru