Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut

Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Dengan adanya aturan tersebut maka perusahaan harus merogoh kocek lebih dalam, jika biasanya mereka membeli solar subsidi seharga Rp 4500 per liter nanti harus membeli yang non sbsidi seharga Rp 9.150 perliter. Sosialisasi untuk pelaksanaan aturan itu juga dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dirjen Perkebunan serta Pertamina,"Komunikasi terakhir dengan mereka masih perlu beberapa sosialisasi lagi," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News