Subsidi Tambah Rp 12 T

Subsidi Tambah Rp 12 T
Subsidi Tambah Rp 12 T
Namun, rekomendasi Kementerian Keuangan agar TDL tetap dinaikkan tersebut sepertinya bakal sulit terwujud. Pasalnya, Badan Anggaran DPR yang menjadi penentu keputusan APBN menyatakan akan mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh Komisi VII DPR.

Ketua Badan Anggaran DPR Melchias M. Mekeng mengatakan, Badan Anggaran akan mengambil sikap seperti yang diambil Komisi VII yang membidangi sektor energi. "Badan Anggaran pada dasarnya tetap mengacu kepada keputusan Komisi VII yang menolak kenaikkan TDL," ujarnya.

Lalu, bagaimanakah cara untuk menambal kebutuhan tambahan subsidi listrik akibat TDL tak dinaikkan? Mekeng mengatakan, tambahan subsidi tersebut bisa diambilkan dari pos lain, misalnya anggaran Kementerian/Lembaga. "Jadi, bisa dari mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga yang tidak penting atau menambah defisit APBN," katanya. (owi/kim)


JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan Komisi VII DPR untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2011 berimbas pada kenaikan subsidi. Pemerintah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News