Subsidi Tambah Rp 12 T
Kamis, 30 September 2010 – 06:49 WIB
Namun, rekomendasi Kementerian Keuangan agar TDL tetap dinaikkan tersebut sepertinya bakal sulit terwujud. Pasalnya, Badan Anggaran DPR yang menjadi penentu keputusan APBN menyatakan akan mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh Komisi VII DPR.
Baca Juga:
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias M. Mekeng mengatakan, Badan Anggaran akan mengambil sikap seperti yang diambil Komisi VII yang membidangi sektor energi. "Badan Anggaran pada dasarnya tetap mengacu kepada keputusan Komisi VII yang menolak kenaikkan TDL," ujarnya.
Lalu, bagaimanakah cara untuk menambal kebutuhan tambahan subsidi listrik akibat TDL tak dinaikkan? Mekeng mengatakan, tambahan subsidi tersebut bisa diambilkan dari pos lain, misalnya anggaran Kementerian/Lembaga. "Jadi, bisa dari mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga yang tidak penting atau menambah defisit APBN," katanya. (owi/kim)
JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan Komisi VII DPR untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2011 berimbas pada kenaikan subsidi. Pemerintah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru