Subsidi Upah untuk Guru Honorer Jadi Kado HGN 2020
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengapresiasi komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terus berupaya mentransformasi pendidikan. Salah satunya melalui penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk 2 juta lebih guru honorer, pendidik, dosen, dan tenaga kependidikan.
"Kami beri dua jempol kepada Mendikbud Nadiem Makarim. Lega kami mendengar gebrakan Mas Nadien untuk guru-guru honorer," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda di Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Syaiful Huda, Kemendikbud konsisten memerhatikan kesejahteraan guru. Hal itu juga menjadi bagian realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) guna menjawab kesulitan dan tantangan pendidikan di daerah.
Pujian juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf. Menurut dia, Menteri Nadiem Makarim layak diapresiasi karena kebijakannya mampu menjawab masalah guru honorer maupun tenaga kependidikan yang sering ditemui di lapangan.
"Saya gembira, sudah ada solusi untuk guru honorer dan tenaga kependidikan. Pemberian BSU adalah kabar yang sangat menggembirakan," ujar Dede Yusuf.
Sementara itu Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat karena memberikan kado spesial dalam rangka hari guru nasional (HGN) 2020.
Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer serta tenaga kependidikan adalah langkah cerdas dan praktis.
Kebijakan itu sangat membantu perekonomian para guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang.
DPR dan organisasi guru menyambut gembira program bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta untuk guru honorer.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga