Subur Mengaku Bisa Mengusir Makhluk Halus dengan Cara Begituan

Dia berpura-pura menanyakan penyakit atau keluhan korban.
Selanjutnya tersangka menyusun strategi untuk melancarkan aksinya.
"Dia tidak buka praktik. Dari korban satu ke korban dua, dan berikutnya. Perkenalan dengan korban ini dari mulut ke mulut. Jadi, kalau korban mau lepas dari tersangka, harus mencari korban baru,” kata Iskandar.
Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.
Korban tidak hanya dieksekusi di rumah tersangka, tetapi juga di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya kenal korban kali pertama dari salah satu tetangga yang satu sekolah dengan korban. Saya dikenalkan lalu tanya dulu punya keluhan apa? Setelah diceritakan, kemudian saya dekati,” kata Subur.
Subur menempelkan tangannya ke tubuh korban, kemudian bilang bisa mengusir makhluk halus dengan menyatukan raga.
- H-2 Lebaran, Agustina Klaim Lalu Lintas Semarang Lancar
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- One Way Nasional GT Cikatama-Kalikangkung Berlaku Jumat Pagi, Tunggu Instruksi