Subur Nikah Lebih 20 Kali

Subur Nikah Lebih 20 Kali
Prof. DR. KH Umar Shihab. Getty Images

Apakah Fatwa soal Subur hanya berlaku untuk Subur dan pengikutnya?

Tidak. Fatwa ini berlaku umum untuk semua muslim. Siapapun dia kalau sudah kawin lebih dari empat kali secara bersaman maka itu hukumnya haram. Demikian juga soal perdukunan dan peramalannya. Karena itu seluruh umat Islam untuk menghindari. Dukun dan peramalan itu haram hukumnya.

Bagaimana proses pertobatan Subur, siapa yang akan mengawalnya?

MUI memita agar seluruh umat Islam bertobat dan mengakui semua kesalahan-kesalahannya di hadapan Allah Swt. Kalau sudah tobat, meninggalkan perbuatan perdukunan, peralaman dan beristri secara lebih dari empat maka itu sudah cukup. Tidak perlu kita awasi hingga ke rumahnya apakah dia shalat atau tidak. Tapi saya minta Subur membuat pernyataan tobat secara terbuka, bahwa dia melakukan kesalahan dan tobat kepada Allah Swt.

Bagaimana MUI tahu kalau Subur sudah tobat atau belum?

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News