Subur Nikah Lebih 20 Kali
Rabu, 24 April 2013 – 15:06 WIB
Bagaimana MUI mencegah lahirnya Subur-subur yang baru?
Ini tugas mubalilig atau ulama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang ajaran Islam yang benar. Demikian juga dengan masyarakat jangan tinggal diam. Kalau melihat ada keanehan dalam pelaksanaan ajaran agama Islam, atau ada penyimpangan dalam aqidah maka sebaiknya langsung melaporkannya. (abu/jpnn)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi