Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya
Kepada penyidik, tersangka Subur mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku, ada sembilan gadis di bawah umur yang dicabuli.
“Rata-rata korban masih berusia 13 hingga 15 tahun. Semua berstatus pelajar,” ungkap Iskandar.
Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.
Korban tidak hanya dieksekusi di rumahnya tersangka. Ada juga yang dilakukan di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.
“TKP ada beberapa tempat. Ada di kamar mandi, di rumah tersangka, di hotel, maupun di indekos. Di wilayah Semarang dan ada yang di Boja, Kendal. Dilakukan sejak awal 2018 sampai 2020,” kata Iskandar.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Subur Si Dukun Cabul mengaku mengeksekusi siswi-siswi tersebut di kamar mandi, di rumah, di hotel dan indekos.
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat