Sucipto Terjerumus Mulut Manis Sang Kiai, Ternyata..
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:00 WIB
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI. (ngopibareng/jpnn)
hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar