Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab

jpnn.com - Nah, dalam sidang di pengadilan tipikor, Jumat (22/8), Abdillah mengajukan ahli keuangan Syahril Ahmad. Pegawai di Pusat Informasi Keuangan Daerah ini lebih banyak menjelaskan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Terkait rekomendasi dari PT Sucofindo yang menyatakan harga mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemko Medan adalah wajar dan bisa dipertanggungjawabkan, Syahril menilai, kalau pada akhirnya terjadi kesalahan maka harus PT Sucofindo yang dimintai pertanggungjawaban.
”Selama itu perusahaan resmi dan punya ijin, maka dia yang harus bertanggung jawab mengenai penilaian harga tersebut. Kepala Daerah hanya pengguna saja,” terang Syahril. Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar. Sekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar. (sam)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg