Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab
jpnn.com - Nah, dalam sidang di pengadilan tipikor, Jumat (22/8), Abdillah mengajukan ahli keuangan Syahril Ahmad. Pegawai di Pusat Informasi Keuangan Daerah ini lebih banyak menjelaskan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Terkait rekomendasi dari PT Sucofindo yang menyatakan harga mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemko Medan adalah wajar dan bisa dipertanggungjawabkan, Syahril menilai, kalau pada akhirnya terjadi kesalahan maka harus PT Sucofindo yang dimintai pertanggungjawaban.
”Selama itu perusahaan resmi dan punya ijin, maka dia yang harus bertanggung jawab mengenai penilaian harga tersebut. Kepala Daerah hanya pengguna saja,” terang Syahril. Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar. Sekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar. (sam)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar