Sucofindo Harus Ikut Tanggung Jawab
jpnn.com - Nah, dalam sidang di pengadilan tipikor, Jumat (22/8), Abdillah mengajukan ahli keuangan Syahril Ahmad. Pegawai di Pusat Informasi Keuangan Daerah ini lebih banyak menjelaskan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Terkait rekomendasi dari PT Sucofindo yang menyatakan harga mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemko Medan adalah wajar dan bisa dipertanggungjawabkan, Syahril menilai, kalau pada akhirnya terjadi kesalahan maka harus PT Sucofindo yang dimintai pertanggungjawaban.
”Selama itu perusahaan resmi dan punya ijin, maka dia yang harus bertanggung jawab mengenai penilaian harga tersebut. Kepala Daerah hanya pengguna saja,” terang Syahril. Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliar. Sekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliar. (sam)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan seharga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi