Sudah 1 Tahun Ditahan di Thailand, Captain Sugeng: Saya Tidak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Captain Sugeng Wahyono, nakhoda kapal MT Celosia berbendera Indonesia yang dioperasikan PT Brotojoyo Maritime, sudah setahun lebih ditahan otoritas pemerintah Thailand atas dugaan penyelundupan.
Captain Sugeng sudah meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya agar bisa dibebaskan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah serius memperhatikan nasib pekerja migran yang tersandung perkara hukum di luar negeri, termasuk kasus yang menimpa Captain Sugeng Wahyono.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, Nihayatul menilai kasus-kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri harus diselesaikan dengan cepat. "Termasuk kasus yang menimpa Capt. (Captain) Sugeng Wahyono di Ranong, Thailand," ujarnya.
Dari Ranong, Thailand, Sugeng Wahyono menyatakan dirinya tak bersalah. Dia ditahan karena masalah dokumen yang seharusnya diselesaikan pemilik barang.
"Saya dan kapal hanya sebagai transportasi, membawa kargo dan memastikan aman. Saya tidak bersalah. Saya bukan penyelundup. Kalau mau menyelundup, tidak mungkin dilakukan di pelabuhan milik pemerintah seperti di Ranong," kata Sugeng.
Sesuai dokumen dari perusahaan, kargo yang dibawanya saat berangkat dari Malaka, Malaysia, akan dibawa ke dua pelabuhan yakni pelabuhan Port Klang di Malaysia dan Ranong di Thailand.
"Karena kepadatan di Port Klang, maka saya diperintahkan untuk ke Ranong terlebih dahulu, mengantarkan kargo ke sana. Maka kapal ke sana duluan," kata Sugeng.
Sudah satu tahun ini Captain Sugeng Wahyono ditahan di Thailand dengan tuduhan terlibat penyelundupan.
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya