Sudah 1 Tahun Ditahan di Thailand, Captain Sugeng: Saya Tidak Bersalah
Kargonya adalah minyak pelumas Petronas untuk Schlumberger. Kapal berlabuh di Ranong pada 8 Januari sekitar pukul 23.00.
Seperti biasa, agen kapal datang, menunjukkan sejumlah dokumen dan menyatakan semua sudah beres, kemudian perwakilan pemilik barang juga datang ke kapal pada 9 Januari dinihari.
"Karena pemilik barang sudah datang, dokumen ada, maka pembongkaran segera dilakukan. Truk-truk tangki juga sudah siap di dalam kawasan Bea Cukai," katanya.
Kemudian, ada masalah. Bea cukai pelabuhan datang, menghentikan proses bongkar muat. Sugeng lantas diminta menandatangani dokumen yang beraksara Thailand.
"Saya tidak mau tanda tangan, karena tidak mengerti isinya, dan tidak diberitahu soal apa," kata Sugeng sembari menyatakan langsung melapor ke perusahaan tentang situasi awal tersebut.
Dia kemudian digelandang ke kantor polisi dan dimasukkan dalam sel. Baru setelah perwakilan perusahaan memberikan jaminan, dia kemudian dijadikan tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor.
Status sebagai tahanan kota itu hingga hari ini sudah berlangsung setahun lebih, dan perkaranya kemungkinan akan mulai disidangkan pada Februari ini.
Semula ada 17 tersangka dalam kasus itu, termasuk sopir-sopir truk. Namun belakangan ini tinggal enam orang yang jadi tersangka, menunggu persidangan awal Februari nanti.
Sudah satu tahun ini Captain Sugeng Wahyono ditahan di Thailand dengan tuduhan terlibat penyelundupan.
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya