Sudah 11 Ribu Bayi Yang Dijual Ilegal Untuk Adopsi
jpnn.com, SRI LANKA - Program televisi Zembla di Belanda menguak fakta kelam tentang adopsi di Sri Lanka.
Sekitar 11 ribu bayi asal negara tersebut diadopsi di negara-negara Eropa. Empat ribu di antaranya berada di Belanda.
Mereka memang diadopsi secara legal, tetapi seluruh prosesnya terbilang ilegal.
Sebab, data-data orang tua si bayi dan orang tua adopsinya dipalsukan. Banyak bayi itu yang diambil "paksa" dari orang tuanya.
Jurnalis program Zembla mulai menyelidiki kasus itu setelah Badan Administrasi Peradilan Pidana dan Perlindungan Remaja di Belanda November tahun lalu melarang adopsi bayi-bayi dari luar negeri.
Alasannya praktik tidak patut yang dilakukan di negara asal si bayi.
"Kami menemukan bukti-bukti bahwa semua dokumen dipalsukan, termasuk sertifikat kelahiran, nama si anak (yang diadopsi), dan identitas orang tua kandungnya," ujar Norbert Reinjens, pencari fakta untuk program Zembla.
Menteri Kesehatan Sri Lanka Rajitha Senaratne membenarkan hal itu. Mayoritas proses adopsi terjadi pada 1980-an.
Data bayi yang dijual dipalsukan pelaku.
- Alasan Perdagangan Bayi dan Anak di Indonesia Sulit Diberantas
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Awalnya Bayi Dikabarkan Diculik, Ternyata Dijual Ibu Kandung
- Buka Program Adopsi, Belanda Tolak Anak-Anak dari AS dan China
- Konon Ferdy Sambo & Putri Pengin Bayi Laki-Laki, Lalu Minta Tolong kepada Brigadir Yosua