Sudah 11 Tahun Menunggu Buku Nikah
jpnn.com - BOGOR - Sejumlah pasangan suami istri di Kecamatan Ciseeng, Bogor mengaku, resah karena belum mendapatkan buku nikah dari pemerintah sehingga menghambat berbagai aktifitas. Bahkan ada pasangan yang mengaku belum mendapatkan buku nikah sejak menikah 11 tahun silam.
Mereka adalah pasangan Andi, 38 warga RT 01/04 Kampung Cibentang, Desa Cihoe yang menikah dengan Ririn, 37 pada Desember tahun 2002.
Andi yang berprofesi sebagai buruh lepas tersebut mengaku, menikah secara sah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membayar uang administrasi sebesar Rp 700 ribu kepada ON yang mengaku sebagai pegawai KUA.
Namun setelah bertahun-tahun menunggu janji salah satu oknum pegawai KUA, hingga kini mereka tak kunjung mendapat buku nikah tersebut. "Saya nikah sah di KUA, semua persyaratan administrasi pun sudah lengkap. Tapi hanya diberikan sertifikat nikah saja. Awalnya, petugas KUA bilang buku nikah akan diberikan menyusul, tapi hingga saat ini tak juga ada," terangnya.
Ia mengaku, sudah beberapa kali datang ke KUA untuk menagih janji. Namun, hanya jawaban sabar yang diperoleh ayah satu anak ini. "Bosan saya tagih ke kantor KUA sudah puluhan kali. Ketika saya datang pasti disuruh sabar," keluhnya.
Hal senada diungkapkan, Sarmili, 41 warga RT 02/04 Kampung Cibentang, Desa Cihoe. Pernikahannya secara sah dengan Anis, 39 di KUA Ciseeng pada tahun 2002 lalu pun tak mendapatkan buku nikah. "Saya tidak tau kenapa kok pernikahan sah saya tidak diberikan buku nikah," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di kampungnya terdapat banyak warga yang belum mendapatkan buku nikah. Mereka hanya diberikan sertifikat berupa kertas jenis legal yang bertuliskan kedua membelai sah telah menikah di KUA Kecamatan Ciseeng. "Kalau masih bisa diambil, akan saya usahakan. Tapi, saya tidak tau lagi harus kemana," ujarnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ciseeng, Yaya Sulaeman mengaku, tak mengetahui persoalan masyarakat tersebut karena baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala KUA.
Namun, ia berjanji akan membantu warga yang belum terbit buku nikannya tersebut. "Saya harap, warga tersebut datang ke KUA. Nanti, akan saya bantu untuk penebitan buku tersebut," paparnya.
Ia menegaskan, tak mengenal ON yakni orang yang mengaku sebagai pegawai KUA. Selain itu, karena telah menikah lebih dari enam bulan, salah satu solusi yang bisa ditempuh warga yang belum mengantongi buku nikahnya yaitu dengan mengajukan isbat nikah di pengadilan Agama Cibinong. Biaya sekitar Rp 250 ribu sekali sidang.
Syaratnya, dengan membawa syarat-syarat surat seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta dua orang saksi pernikahan. "Seharusnya, langsung diurus. Jika lebih dari enam bulan, arsip tak ada lagi di kantor," tandasnya. (azi)
BOGOR - Sejumlah pasangan suami istri di Kecamatan Ciseeng, Bogor mengaku, resah karena belum mendapatkan buku nikah dari pemerintah sehingga menghambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024