Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: ANTARA/sarjono

jpnn.com, KENDARI - Aksi unjukrasa anarkistis terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 14 Desember 2020.

Massa demonstran mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organic.

Aksi anarkis menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.

Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengusutan dan menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu (20/12) mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.

"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.

Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang. “Sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.

Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News