Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: ANTARA/sarjono

Inisial para tersangka yakni IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.

Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP. (antara/jpnn)

Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News