Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka
Minggu, 20 Desember 2020 – 18:48 WIB
Inisial para tersangka yakni IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi demonstrasi anarkistis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya