Sudah 12 Ribu Perusahaan Ajukan Permohonan Pembebasan Pajak Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - Hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.
“Jadi untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah kami rekam dalam sistem kami ada 12 ribu badan usaha yang menyampaikan permohonan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Rabu (22/4).
Suryo menyatakan, dari jumlah tersebut terdapat 9.610 permohonan yang disetujui dan 2.452 permohonan ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
Suryo mengatakan, kriteria perusahaan yang dapat mengajukan permohonan yaitu memiliki KLU tertentu sesuai dalam lampiran pada PMK-23/PMK.03/2020 serta industri pengolahan.
“Pengusahanya harus memiliki KLU tertentu dalam lampiran ada sekitar 440 KLU di PMK 23 ini. Kemudian pengusaha dengan impor untuk tujuan ekspor karena mereka spesifik melakukan pengusaha pengolahan,” jelasnya.
Sementara itu, pegawai yang dapat diajukan oleh perusahaan untuk mendapat insentif ini harus memiliki kriteria menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU.
“Pegawainya juga harus memiliki NPWP dan mendapat penghasilan sampai Rp200 juta setahun,” katanya.
Selanjutnya, untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor selama enam bulan telah ada sebanyak 3.557 pemohon yang mengajukan dengan rincian 2.905 disetujui dan 652 ditolak.
Hingga 21 April terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan.
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu