Sudah 12 Ribu Perusahaan Ajukan Permohonan Pembebasan Pajak Karyawan
Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Untuk pembebasan PPh Pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima.
Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan rincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.
Pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah COVID-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020. (antara/jpnn)
Hingga 21 April terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar