Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi

Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi
Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membuka wacana perlunya perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004. Materi yang mengatur bahwa seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa, menurut Djohermansyah, perlu direvisi.

Dijelaskan, selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka. Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. "Perlu kira review, masak di penjara masih aktif," ujar Djohermansyah. Dia dilantik sebagai Dirjen Otda, Kemdagri, Jumat (8/10) lalu.

Dia mewacanakan, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, maka langsung diberhentikan sementara. Tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun 2004. "Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodir," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat sudah 125 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Jumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524. "Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan," kata pria kelahiran Padang itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membuka wacana perlunya perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News