Sudah 127 Orang jadi Tersangka Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Pengusutan terhadap pidana pemilihan umum masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Sampai saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka sebanyak 127 orang.
"Dari kasus-kasus itu tersangka yang diduga melanggar 127 orang," kata Kabidpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/4).
Dijelaskan Agus, sampai saat ini 117 kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditangani kepolisian. Kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.
Yang dalam proses penyidikan sebanyak 59 kasus, yang sudah selesai 42 dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ada 15 kasus.
Menurut Agus, kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka, saat kampanye rapat terbuka, masa tenang dan pencoblosan suara. "Kategori pelanggar itu ada calon legislatif, simpastisan hingga pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Kendati demikian, Agus mengklaim sampai saat ini situasi pascapemilu masih kondusif. Meskipun ada beberapa daerah yang melakukan pencoblosan ulang karena terjadi suatu masalah. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengusutan terhadap pidana pemilihan umum masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Sampai saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang