Sudah 127 Orang jadi Tersangka Pidana Pemilu

jpnn.com - JAKARTA -- Pengusutan terhadap pidana pemilihan umum masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Sampai saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka sebanyak 127 orang.
"Dari kasus-kasus itu tersangka yang diduga melanggar 127 orang," kata Kabidpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/4).
Dijelaskan Agus, sampai saat ini 117 kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditangani kepolisian. Kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.
Yang dalam proses penyidikan sebanyak 59 kasus, yang sudah selesai 42 dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ada 15 kasus.
Menurut Agus, kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka, saat kampanye rapat terbuka, masa tenang dan pencoblosan suara. "Kategori pelanggar itu ada calon legislatif, simpastisan hingga pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Kendati demikian, Agus mengklaim sampai saat ini situasi pascapemilu masih kondusif. Meskipun ada beberapa daerah yang melakukan pencoblosan ulang karena terjadi suatu masalah. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengusutan terhadap pidana pemilihan umum masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Sampai saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia