Sudah 13 Mobil Bayar Rp 500 Ribu Karena Parkir Sembarangan
Minggu, 04 November 2018 – 17:36 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Sejak perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran diterapkan pada 1 November, sudah ada 13 pengendara roda empat yang harus membayar denda masing-masing Rp 500 ribu karena parkir di tempat larangan.
"Penertiban akan terus dilakukan pemkot bekerja sama dengan kepolisian," terang Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Wibowo setelah melakukan operasi gabungan dishub bersama kepolisian kemarin (3/11) Operasi dilakukan di ruas-ruas jalan yang telah memiliki kelengkapan rambu. Pengendara yang melanggar langsung ditindak. Trio yang sebentar lagi menjabat kepala bidang distribusi dinas perdagangan (disdag) itu menjelaskan, sejak diterapkan, perda tersebut sebenarnya sudah sering dipakai untuk menindak pelanggaran. Jumlahnya mencapai puluhan, baik roda empat maupun roda dua.
Namun, belum semuanya diminta membayar denda sesuai ketentuan Perda 3/2018. Penetapan denda baru berlaku bagi pelanggar yang saat penindakan tidak ada di tempat. Kalau pengendaranya ada, sanksinya hanya tilang. Itu berlangsung hanya sampai 12 November, bertepatan dengan berakhirnya Operasi Zebra Semeru 2018 yang dijalankan kepolisian. Setelah tanggal itu, ada atau tidak pengendara di lokasi penindakan, kendaraannya tetap akan digembok.
Satlantas Polrestabes Surabaya juga melakukan penindakan di sejumlah titik yang menjadi langganan parkir sembarangan. Salah satunya di sepanjang jalan depan City of Tomorrow. Sisi jalan dipenuhi banyak pengendara ojek online yang mangkal. Selain itu, banyak penjemput yang menunggu di atas kendaraan yang diparkir di area trotoar. Mereka yang kelihatan melanggar langsung diberi surat tilang.
"Saat Operasi Zebra ini, kami rutin melakukan operasi di situ. Area tersebut sudah menjadi atensi Dirlantas Polda Jatim karena berpotensi besar menimbulkan kemacetan," tutur seorang anggota tim urai Satlantas Polrestabes Surabaya Brigadir Deny Apriandi yang ikut dalam operasi itu. (elo/bin/c10/ayi)
Penetapan denda baru berlaku bagi pelanggar yang saat penindakan tidak ada di tempat. Kalau pengendaranya ada, sanksinya hanya tilang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah