Sudah 14 Rumah Pak Tua Disita KPK, Hari Ini Tambah Satu Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), Kamis (12/3). Kali ini, penyidik menyita satu unti rumah di di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI. Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI, yaitu satu unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Kamis (12/3).
Priharsa mengatakan, rumah tersebut atas nama Imron Amin yang merupakan kerabat dari Fuad Amin. "Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaan terhadap aset petinggi Partai Gerindra Bangkalan itu.
Total aset yang disita KPK sejak Januari 2015 bernilai Rp 250 miliar. Termasuk di antaranya 14 rumah dan apartemen. Bahkan, kantor DPC Gerindra Bangkalan pun ikut-ikut disikat lembaga antirasuah.
Dalam kasus ini, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat