Sudah 2 Bulan, 51 Ribu PPPK Tidak Terima Gaji dari Daerah

Sudah 2 Bulan, 51 Ribu PPPK Tidak Terima Gaji dari Daerah
Pemda yang tak mampu menggaji PPPK bakal ditambah jatah DAU-nya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Malang benar nasib PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2. Pasalnya, sejak Januari 2020 mereka tidak lagi digaji daerah yang sumbernya dari APBD.

Menurut Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, kebijakan ini imbas dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari 2020. PMK itu mengatur dana DAU tambahan untuk penggajian PPPK yang dibuat dalam empat tahap, yaitu Maret, Juni, September, dan Desember.

"Beredarnya PMK, daerah tidak mau lagi menggaji PPPK yang lulus dari APBD. Iya kalau benar bisa segera direalisasi. Kalau tidak, mau makan apa teman-teman kami karena harapan satu-satunya buat honorer ada di alokasi APBD. Selain yang dari BOS yang tidak seberapa itu," tutur Titi kepada JPNN.com, Sabtu (14/2).

Titi mengungkapkan, ada pemahaman di daerah, honorer K2 yang sudah lulus PPPK dianggap telah diakomodir dalam DAU. Namun kenyataanya SK PPPK belum diterima.

"Kami juga tidak bisa salahkan daerah, yang salah dari pusat juga karena daerah hanya ikuti aturan pusat. Kalau Permenkeu bunyinya per Januari, daerah hanya patuhi isi Permenkeu tersebut," ucapnya.

Titi menilai, hal ini menjadi buah simalakama bagi PPPK. Dikatakan sudah dibayar oleh DAU. Namun kenyataanya SK belum ada.

"Pusing saya kalau begini, harus urus semua masalah dari daerah sampai ke pusat yang pada dasarnya hanya tinggal nunggu Perpres. Akibat Permenkeu yang kena imbasnya PPPK karena tidak dapat gaji dari alokasi dana APBD," pungkasnya. (esy/jpnn)

Pasalnya, sejak Januari 2020 PPPK tidak lagi digaji daerah yang sumbernya dari APBD.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News