Sudah 2 Bulan Tidak Gajian, Ketum Honorer Jadi Kuli Bangunan
jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 ternyata belum gajian. Praktis dua bulan ini mereka harus kerja serabutan agar dapur tetap mengepul.
Seperti yang dilakoni Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Demi menyambung hidup keluarganya dia kerja serabutan sepulang mengajar.
Dia mengaku senang sudah lulus PPPK guru tahap 1 dan tinggal menunggu NIP saja. Di sisi lain butuh perjuangan berat di masa tunggu ini.
"Dalam masa tunggu ini saya harus mencari bekal menyambung hidup istri dan tiga anak saya. Mengajar, servis handphone, jualan apa saja, bahkan nguli bangunan, yang penting halal,' tuturnya kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Sutopo tidak tahu apakah 14 bulan gaji yang sudah dianggarkan pemerintah pusat dalam dana alokasi umum atau DAU 2022 akan mereka. Dia tidak memungkiri, seluruh guru honorer yang lulus PPPK sudah mengingat akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Mereka tidak perlu lagi sembunyi di toilet ketika guru PNS dan PPPK 2019 membahas soal THR maupun gaji ke-13.
"Kami menaruh harapan kepada Bapak Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Sesditjen GTK Nunuk Suryani bisa memperjuangkan hak PPPK guru 2021, yaitu 14 bulan gaji," tuturnya.
Jika menerima SK PPPK pada Maret atau April, Sutopo berharap semoga diperjuangkan dalam bentuk rapelan. Mereka sudah menunggu 4-5 tahun untuk mendapatkan status PPPK ini.
Ketum honorer non-K2 kerja serabutan karena SK PPPK belum di tangan dan dua bulan belum gajian
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Pejabat: Mendapatkan SK PPPK Merupakan Harapan Semua Honorer
- Ratusan PPPK Menerima Buku Tabungan dan ATM, Langsung Full Senyum
- 570 PPPK Pemprov Bengkulu Terima SK, Gubernur Rohidin Mersyah Berpesan Begini
- Semua Fasilitas Sudah Terbangun, Tidak Ada Alasan PPPK Mangkir dari Tugas-Tugas Dasar