Sudah 2 Tahun Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Gunakan Jasa Muncikari

Sudah 2 Tahun Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Gunakan Jasa Muncikari
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat menujukan sejumlah barang bukti tidak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021). ANTARA/ All Ikhwan

Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.

Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir, namun kini sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. 

Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata Manang Soebeti. (antara/jpnn)

Seorang ayah diduga menjual putri kandungnya ke pria hidung belang, menggunakan jasa muncikari. Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini sudah berlangsung dua tahun. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News