Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
jpnn.com, MATARAM - Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, siap-siap akan dijadikan sebagai kendaraan bodong.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini.
Menurut Djoni, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.
Dia menyebut upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Djoni juga menegaskan aturan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak.
"Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo kepada Jpnn NTB.
Baginya, aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara teknis, kata Djoni, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak, maka akan diberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali.
kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025