Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
Senin, 12 September 2022 – 14:32 WIB

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.
Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.
Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.(mcr38/jpnn)
kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara