Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!

Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.

Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. 

"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.(mcr38/jpnn)

kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News