Sudah 2 Tahun Warga Bogor Mengurus KTP Tidak Selesai
jpnn.com, BOGOR - Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan terkait lamanya mengurus KTP.
Keluhan itu disampaikan warga kepada Pelaksana tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bogor, Jawa Barat, Senin.
“Tadi ada keluhan, warga mengurus KTP itu sudah dua tahun belum selesai. Ini pasti ada masalah. Karena saya tanya tadi warga mengaku waktunya lama itu di desa dan kecamatan. Kalau langsung ke Dinas Kependudukan saya pastikan sehari selesai,” kata Iwan seusai sidak.
Dia memastikan akan memperbaiki birokrasi pengurusan administrasi kependudukan, termasuk menghapus denda keterlambatan dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Ya harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan semakin dekat. Bukan semakin rumit,” katanya.
Dia mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam pelayanan publik, sudah siap melayani seperti biasa usai 10 hari libur Lebaran.
Sebelumnya, salah satu pemohon pembuatan KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor, Ujang mengeluhkan lambatnya proses pembuatan KTP kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat melakukan sidak awal masuk kerja usai libur Lebaran.
Warga Kecamatan Cibungbulang itu mengaku terpaksa harus jauh-jauh datang ke kantor pelayanan pusat Disdukcapil di Cibinong, karena sudah dua tahun mengurus di tingkat desa dan kecamatan tapi tak selesai.
Saking lamanya mengurus KTP sampai dua tahun, warga menyampaikannya kepada Plt Bupati Bogor.
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal
- 5 Barbershop di Bogor yang Bisa Bikin Gaya Rambut Pria Makin Stylish
- Gaji Kader Posyandu di Bogor Cuma Rp 50 Ribu, Rena Da Frina Berjanji Akan Menaikkan
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit