Sudah 200 Saksi Diperiksa, Tersangka e-KTP Masih Dua

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"E-KTP masih dalam proses penyidikan. Kami sudah memeriksa lebih dari 200 saksi untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Sejauh ini KPK memang sudah menjerat dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Menurut Febri, penetapan tersangka baru dalam kasus itu sangat tergantung dari informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Soal informasi salah satu tersangka akan mengajukan diri menjadi justice collaborator, Febri mengaku belum mengetahuinya.
Yang pasti, kata Febri, sepanjang unsur untuk menjerat tersangka baru terpenuhi tentu akan dipertimbangkan penyidik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh