Sudah 23 Provinsi Terinfeksi Flu Babi

Sudah 23 Provinsi Terinfeksi Flu Babi
Sudah 23 Provinsi Terinfeksi Flu Babi
Selain itu, kata Tjandra, puskesmas dan rumah sakit diminta wajib menerima pasien dengan kasus flu berat. "Sedangkan untuk kasus yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit," imbaunya. (kit)
Berita Selanjutnya:
KPK Segera Buru Bos Masaro

JAKARTA - Laju persebaran virus influenza baru H1N1 semakin tak terbendung. Kemarin, Balitbang Depkes mengumumkan pertambahan 41 kasus baru. Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News