Sudah 2.448 TKI Dideportasi Lewat Nunukan
Rabu, 10 Oktober 2012 – 14:25 WIB
NUNUKAN – Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan menyebutkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2012, sebanyak 2.448 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah dipulangkan pemerintah Malaysia melalui pintu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Para TKI yang dipulangkan tersebut adalah warga yang tak memiliki dokumen resmi alias ilegal.
Dari total yang dipulangkan, dirincikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan Parda Mean Siahaan, sebanyak 1.874 laki-laki dewasa, 462 perempuan dewasa, dan 112 anak-anak. Termasuk, pemulangan 111 TKI Senin (8/10) malam.
Baca Juga:
Ratusan TKI yang mendominasi sektor perkebunan ini, dideportasi melalui pintu Pelabuhan Tunon Taka via KM Francis Ekspress sekira pukul 19.00 Wita.
Lanjut Parda Mean, TKI yang dideportasi masih berkutat pada persoalan kelengkapan dokumen. Persoalan itu antara lain, paspor yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak adanya dokumen lain yang dimiliki.
“Dokumennya mati, ada yang masuk ke sana (Malaysia, Red) dengan tidak mengantongi dokumen, ada juga yang pakai Pas Lintas Batas (PLB). Selain itu, yang semalam itu gak ada yang berkasus semisal narkoba, merampok atau tindakan criminal lainnya. Semuanya di data kami terkait dengan dokumen. Semuanya dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau,” jelas Parda Mean Siahaan kepada Radar Tarakan (JPNN Grup), Selasa (9/10).
NUNUKAN – Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan menyebutkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2012, sebanyak 2.448
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB